top of page
Search

Jurnal Sidang Rakyat Internasional 1965 – International People’s Tribunal on Crimes Against Humanity

  • Writer: Yohanes Iswinarto
    Yohanes Iswinarto
  • Sep 5, 2023
  • 4 min read










Breaking news

SELAMAT MEMBACA!

Ahad 27 Agustus yl, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Kehakiman dan HAM Yasonna Laoly menjadi tamu Watch65 bertempat di gedung masyarakat lokal Diemen, Amsterdam. Berkat kerja Asosiasi Watch65, selaku Tuan rumah, dengan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag, kedua tamu negara tsb dapat bertemu dengan 60an eksil Indonesia di Belanda dan puluhan lainnya di Eropa melalui daring.

Selain ‘mahid’ (mahasiswa ikatan dinas yang dikirim pemerintah pada 1960an), para eksil tsb adalah warga masyarakat sipil (partai, ormas dan pribadi-pribadi) yang menjadi paria – korban Orde Baru – di negeri orang.

Inilah pertama kali dua pejabat resmi – mewakili negara yang bertanggungjawab atas tragedi pelanggaran HAM Berat 1965 – dapat bertatap-muka dan berdialog dengan korban Genosida 1965 yang terbuang. Syukur, tampaknya kedua tamu tsb cukup berkenan – meski kehangatan pertanyaan-pertanyaan pedas tak selalu terjawab secara memuaskan kedua pihak.

Sebagai ungkapan terima kasih, tuan rumah Watch65 menghadiahi kedua tamu tsb ‘Final Report IPT-1965’ – sebuah buku yang merupakan hasil sidang International People Tribunal yang digelar di ibukota Mahkamah International, Den Haag, pada 2015. Buku-wajib yang kaya fakta dan penuh pertimbangan untuk mensukseskan misi kedua tamu kami Ini.

Selamat membaca dan menyimak Pak Mahfud dan Pak Yasonna !










foto dan teks oleh Aboeprijadi Santoso















Temuan dan Rekomendasi Majelis Hakim International People’s Tribunal 65

















Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)























dalam Journal of Genocide Research Vol 19

Final Report of the International People’s Tribunal on Crimes Against Humanity in Indonesia 1965Laporan Akhir Pengadilan Rakyat Internasional 1965







“Final Report ini bacaan yang amat berharga. Bukan hanya menjelaskan tentang sebuah masa yang barbar: tapi rekaman tentang peristiwa kelam yang menuntut pertanggung-jawaban. Bisa disebut inilah ‘cicilan’ awal dari pengadilan hari akhir: tiap orang bersaksi, membuka bukti dan menjelaskan kronologi. Pasti dokumen ini tak mudah beredar karena banyak kalangan takut dan gemetar. Terutama mereka yang punya tanggung jawab dan peran. Jujur ini memang masa lalu. Tak mungkin kita mengabaikanya. Kalau kita menuntut untuk melupakanya itu sama halnya dengan mengabaikan akal sehat, hati nurani dan sejarah diri kita sebagai manusia dan bangsa. Kata seorang sufi: Jika kita ingin menjalani hidup lihatlah masa depan tapi untuk merenungi kehidupan pandanglah masa lalu. Keduanya telah jadi dasar kelangsungan hidup manusia dan harusnya itu bekal sebuah bangsa bangun kehormatan. Paling tidak dokumen ini telah meluncur dengan kebenaran yang sulit disanggah. Kita bukan lagi pembaca tapi hakim dari sebuah zaman yang punya makna ganda: mengabaikannya itu berarti kita membuka pintu hukuman serupa di masa mendatang atau membukanya sehingga kita dijauhkan dari takdir kekejaman yang siap menyambut. Setidaknya kalau membuka, mengakui dan menghukum kita akan bangga berdiri di masa depan: meletakkan keadilan pada tahta yang layak dan meneguhkan diri sebagai bangsa manusia bukan kumpulan kaum jahanam”

ulasan buku oleh Eko Prasetyo selengkapnya klik



IPT 1965 hadir karena pembiaran pemerintah Indonesia selama puluhan tahun. Pembiaran adalah garam yang ditaburkan pada luka, sebermulanya adalah duka yang menjadi gejolak dan murka. Sebagaimana ibadah yang telah usai, kumandang liturgi 1965 di Den Haag memiliki hak penuntutan, tetapi tidak untuk pelaksanaan keputusan. Sebuah pembalasan yang khidmat bagi tata sejarah yang tak pernah henti berkhianat, karena kekerasan tak selalu dibalas berhadapan. Hingga akhirnya semua kelam, semuanya menebal.

dipetik dari ulasan buku Hartmantyo Pradigto Utomo



Usai pembacaan putusan final International People’s Tribunal kasus pembantaian massal 1965, saya merenung sendiri. Takjub dengan hasil Hakim Ketua Zakeria Yacoob yang mengatakan bahwa peristiwa pemenjaraan, penghilangan paksa, hingga pembunuhan massal pada 1965 adalah genosida.

Bagaimana mungkin seorang hakim yang buta menyimpulkan demikian? Bagaimana dia dapat merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban bahkan korban sendiri.

Dia tidak di sana, kalaupun dia di sana, dia tidak bisa melihat langsung. Dia bahkan bukan Warga Negara Indonesia.

“Kalau kau baca buku ini (Putusan Final IPT 1965), artinya kau peduli pada masa depan bangsa yang ada di tanganmu.”





Simak 1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut






































Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

©2020 by Pustaka Genosida 1965-1966. Proudly created with Wix.com

bottom of page